Fajar Priyautama
Sub Koordinator Penalaran,
Kreativitas, Minat, dan Bakat Kemahasiswaan
Menurut
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, mahasiswa
merupakan peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi. Tidak ada lagi jenjang
pendidikan setelah jenjang pendidikan tinggi sehingga setelah lulus, mahasiswa
menjadi ujung tombak sebagai calon penerus bangsa. Nasib bangsa 10 tahun, 20
tahun ke depan sangat ditentukan oleh kualitas mahasiswa yang saat ini lagi
menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Pada
kondisi saat ini di tengah-tengah wabah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19),
peran serta mahasiswa sangat diperlukan dalam mencegah lebih banyak kasus
penularan Covid-19. Beberapa peran serta yang dapat dilakukan oleh mahasiswa
kepada masyarakat antara lain: 1) agent of change, 2) guardian of
value, 3) iron
stock, 4) moral force, 5)social
control (Nadhiifah
Nurul Haq, 2019) .
Sebagai agent
of change (agen perubahan), mahasiswa harus menjadi penggerak masyarakat
kearah yang lebih baik. Sebagai kamu intelektual, mahasiswa hendaknya dapat
memberikan edukasi tentang Covid-19 kepada masyarakat minimal masyarakat
sekitar di lingkungannya mengenai bagaimana cara pencegahannya sehingga
meminimalisir penyebaran, tindakan-tindakan yang harus dilakukan apabila ada
masyarakat terindikasi gejala-gejala Covid-19. Tentunya edukasi yang
disampaikan haruslah sederhana dan mudah dimengerti oleh masyarakat mengingat
masyarakat kita tingkat kesadarannya masih rendah.
Sebagai guardian
of value (penjaga nilai), mahasiswa harus menjaga nilai-nilai yang
dijunjung bersama-sama antara lain kejujuran, keadilan, gotong royong,
integritas, empati dan lain sebagainya.
Di tengah maraknya berita hoax tentang Covid-19 yang membuat
resah masyarakat, mahasiswa hendaknya tidak ikut menyebarkan berita hoax
namun berperan serta dalam memerangi berita hoax dan menyampaikan berita
yang sesugguhnya agar masyarakat tidak semakin resah. Sebagai informasi, sampai
saat ini jumlah berita hoax yang beredar sejumlah 196 berita (Detik, 2020) .
Sebagai iron
stock (generasi penerus bangsa), mahasiswa
merupakan ujung tombak calon penerus bangsa sehingga ke depan negara ini akan
dikelola oleh mahasiswa yang saat ini masih menempuh pendidikan. Sebagai aset
bangsa, harus dijaga betul kualitas dan kuantitas mahasiswa. Di tengah wabah pandemik
Covid-19, mahasiswa hendaknya dapat menjaga kebersihan dan kesehatannya
masing-masing dan mengikuti himbauan pemerintah dengan melakukan social
distancing (pembatasan sosial) agar meminimalisir tertularnya Covid-19 yang
saat ini per 19 Maret 2020 telah menelan korban jiwa sebanyak 25 orang (CNN Indonesia, 2020) . Agar dapat
mempertahankan kualitas mahasiswa lulusan perguruan tinggi di tengah wabah pandemik
Covid-19, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengimbau perguruan tinggi agar
pembelajaran yang dilaksanakan secara tatap muka diganti dengan dilaksanakan
dengan pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran daring.
Sebagai moral
force, sebagai insan yang mengenyam
pendidikan tertinggi, mahasiswa harus menjadi contoh, teladan bagi masyarakat
bagaimana menyikapi wabah pandemik Covid-19 agar masyarakat tidak resah dan
panik.
Sebagai social
control, mahasiswa harus menjadi pengontrol sosial dalam bentuk pengontrol
kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal penanganan wabah pandemik Covid-19.
Mahasiswa harus kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang dinilai
kurang tepat seperti masih longgarnya warga negara asing masuk ke Indonesia,
banyak informasi yang simpang siur, ketidakkonsistenan kebijakan yang
disampaikan pejabat. Disamping kebijakan-kebijakan yang kurang tepat mahasiswa
juga harus kritis untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan yang seharusnya segera
dilakukan oleh pemerintah.
Peran serta semua pihak sangat
diperlukan untuk mengatasi masalah yang dihadapi bangsa saat ini yaitu
Covid-19. Semoga bangsa kita dapat melewati cobaan dan menjadi bangsa pemenang
yang akan datang dengan generasi emas.
Daftar Pustaka
Nadhiifah
Nurul Haq. (2019). 5 Peran Mahasiswa dalam Masyarakat yang Harus Kamu Tahu
dan Laksanakan. IDNTimes.
Detik. (2020). Update: Ada 196 Hoax Virus Corona Ditemukan di
Indonesia. Jakarta: Detik.
CNN Indonesia. (2020). Korban Meninggal akibat Corona di RI Tertinggi
di ASEAN. Jakarta: CNN Indonesia.
Presiden R.I. (2012). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang
Pendidikan Tinggi. Jakarta.
No comments:
Post a Comment