Sunday, 22 March 2020

Peran Mahasiswa di tengah Pandemik Covid-19




Fajar Priyautama
Sub Koordinator Penalaran, Kreativitas, Minat, dan Bakat Kemahasiswaan



Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, mahasiswa merupakan peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi. Tidak ada lagi jenjang pendidikan setelah jenjang pendidikan tinggi sehingga setelah lulus, mahasiswa menjadi ujung tombak sebagai calon penerus bangsa. Nasib bangsa 10 tahun, 20 tahun ke depan sangat ditentukan oleh kualitas mahasiswa yang saat ini lagi menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Pada kondisi saat ini di tengah-tengah wabah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), peran serta mahasiswa sangat diperlukan dalam mencegah lebih banyak kasus penularan Covid-19. Beberapa peran serta yang dapat dilakukan oleh mahasiswa kepada masyarakat antara lain: 1) agent of change, 2) guardian of value, 3) iron stock, 4) moral force, 5)social control (Nadhiifah Nurul Haq, 2019).
Sebagai agent of change (agen perubahan), mahasiswa harus menjadi penggerak masyarakat kearah yang lebih baik. Sebagai kamu intelektual, mahasiswa hendaknya dapat memberikan edukasi tentang Covid-19 kepada masyarakat minimal masyarakat sekitar di lingkungannya mengenai bagaimana cara pencegahannya sehingga meminimalisir penyebaran, tindakan-tindakan yang harus dilakukan apabila ada masyarakat terindikasi gejala-gejala Covid-19. Tentunya edukasi yang disampaikan haruslah sederhana dan mudah dimengerti oleh masyarakat mengingat masyarakat kita tingkat kesadarannya masih rendah.
Sebagai guardian of value (penjaga nilai), mahasiswa harus menjaga nilai-nilai yang dijunjung bersama-sama antara lain kejujuran, keadilan, gotong royong, integritas, empati dan lain sebagainya.  Di tengah maraknya berita hoax tentang Covid-19 yang membuat resah masyarakat, mahasiswa hendaknya tidak ikut menyebarkan berita hoax namun berperan serta dalam memerangi berita hoax dan menyampaikan berita yang sesugguhnya agar masyarakat tidak semakin resah. Sebagai informasi, sampai saat ini jumlah berita hoax yang beredar sejumlah 196 berita (Detik, 2020).
Sebagai iron stock (generasi penerus bangsa), mahasiswa merupakan ujung tombak calon penerus bangsa sehingga ke depan negara ini akan dikelola oleh mahasiswa yang saat ini masih menempuh pendidikan. Sebagai aset bangsa, harus dijaga betul kualitas dan kuantitas mahasiswa. Di tengah wabah pandemik Covid-19, mahasiswa hendaknya dapat menjaga kebersihan dan kesehatannya masing-masing dan mengikuti himbauan pemerintah dengan melakukan social distancing (pembatasan sosial) agar meminimalisir tertularnya Covid-19 yang saat ini per 19 Maret 2020 telah menelan korban jiwa sebanyak 25 orang (CNN Indonesia, 2020). Agar dapat mempertahankan kualitas mahasiswa lulusan perguruan tinggi di tengah wabah pandemik Covid-19, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengimbau perguruan tinggi agar pembelajaran yang dilaksanakan secara tatap muka diganti dengan dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran daring.
Sebagai moral force, sebagai insan yang mengenyam pendidikan tertinggi, mahasiswa harus menjadi contoh, teladan bagi masyarakat bagaimana menyikapi wabah pandemik Covid-19 agar masyarakat tidak resah dan panik.
Sebagai social control, mahasiswa harus menjadi pengontrol sosial dalam bentuk pengontrol kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal penanganan wabah pandemik Covid-19. Mahasiswa harus kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang dinilai kurang tepat seperti masih longgarnya warga negara asing masuk ke Indonesia, banyak informasi yang simpang siur, ketidakkonsistenan kebijakan yang disampaikan pejabat. Disamping kebijakan-kebijakan yang kurang tepat mahasiswa juga harus kritis untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan yang seharusnya segera dilakukan oleh pemerintah.
Peran serta semua pihak sangat diperlukan untuk mengatasi masalah yang dihadapi bangsa saat ini yaitu Covid-19. Semoga bangsa kita dapat melewati cobaan dan menjadi bangsa pemenang yang akan datang dengan generasi emas.

Daftar Pustaka

Nadhiifah Nurul Haq. (2019). 5 Peran Mahasiswa dalam Masyarakat yang Harus Kamu Tahu dan Laksanakan. IDNTimes.
Detik. (2020). Update: Ada 196 Hoax Virus Corona Ditemukan di Indonesia. Jakarta: Detik.
CNN Indonesia. (2020). Korban Meninggal akibat Corona di RI Tertinggi di ASEAN. Jakarta: CNN Indonesia.
Presiden R.I. (2012). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Jakarta.


No comments:

Post a Comment