Dhaniek Wardhanie Ratnaningrum
*Sub Koordinator bidang Organisasi Kemahasiswaan
Merebaknya penyebaran virus COVID-19 atau yang akrab disebut dengan Virus
CORONA pada awal tahun 2020 ini cukup membuat panik negara-negara di seluruh
dunia. Virus ini yang tadinya hanya merebak di wilayah Wuhan, Cina Daratan
dengan cepat merebak dan menyebar diseluruh wilayah Cina daratan. Pada akhirnya
dalam waktu yang singkat virus mematikan ini pun sudah menyebar ke seluruh dunia
termasuk Indonesia. Virus ini ditakuti karena penyebarannya yang mudah dan bisa
mematikan dalam tempo waktu singkat. Beberapa negara telah mengambil
langkah-langkah penyebaran virus tersebut, termasuk Indonesia.
Penyebaran Virus COVID -19 atau Corona yang amat mudah dan dapat
mengakibatkan kematian dalam tempo yang singkat cukup membuat panik masyarakat
diseluruh dunia, termasuk Indonesia. Menurut lama Worldometers.info, pada hari
Senin tanggal 16 Maret 2020 ini, tercatat sudah 157 negara yang terjangkit dan
terdapat 169.531 kasus infeksi di seluruh Dunia. Dari jumlah tersebut
disebutkan juga bahwa secara global tercatat 71.753 jiwa yang terselamatkan
sedangkan ada 6.515 jiwa tingkat kekmatian akibat virus tsb. Di Indonesia
sendiri pada tanggal 15 Maret 2020 tercatat ada 117 kasus infeksi dan dari
jumlah tersebut, sebanyak 5 orang meninggal dan 8 orang dinyatakan sembuh.
WHO sebagai badan dunia yang mengurusi bidang kesehatan telah menyatakan
dan menetapkan Pandemi Virus COVID-19 ini. Hal ini yang menjadi dasar bagi
pemerintah Indonesia untuk langsung mengambil langkah-langkah preventif untuk
mencegah penyebaran virus tersebut.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengambil langkah-langkah
pencegahan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mendikbud nomer 3 tahun 2020
tentang pencegahan COVID-19 pada satuan pendidikan yang didalamnya diuraikan
langkah-langkah preventif yang harus diambil oleh satuan pendidikan.
Perguruan Tinggi sebagai salah satu satuan pendidikan telah mengambil
berbagai kebijakan terkait pencegahan penyebaran Virus COVID – 19 ini,
diantaranya adalah :
1. Menerapkan proses kuliah
jarak jauh;
2. Menangguhkan berbagai
perjalanan dan tamu dari dan ke luar negeri;
3. Menunda dimulainya
kegiatan perkuliahan ;
4. Wisuda diundur
pelaksanaannya;
5. Meningkatkan kewaspadaan.
Di berbagai Perguruan Tinggi telah ditetapkan bahwa perkuliahan yang
biasanya dilakukan secara tatap muka diganti dengan model pembelajaran jarak
jauh atau daring. Beberapa Perguruan Tinggi
yang mengambil langkah memulangkan mahasiswanya serta membatasi kegiatan
– kegiatan yang melibatkan orang banyak sehingga berdampak juga pada
kegiatan-kegiatan organisasi kemahasiswaan. Kegiatan –kegiatan yang telah
disusun terpaksa harus disesuaikan dengan kebijakan-kebijakan yang telah diambil.
Bahkan ada beberapa Perguruan Tinggi yang sudah menegaskan untuk menunda
sementara kegiatan-kegiatan organisasi kemahasiswaan sampai waktu yang telah
ditetapkan kemudian.
Terkait hal tersebut
diatas maka ada beberapa hal yang perlu dicermati terkait kebijakan Perguruan
tinggi dalam mengahadapi penyebaran Virus COVID – 19 yang berdampak pada
kegiatan organisasi kemahasiswaan, :
1. Kegiatan organisasi
kemahasiswaan apabila memang melibatkan banyak orang maka bisa ditunda
pelaksanaannya atau apabila memungkinkan di adakan secara daring. Sedangkan
kegiatan yang bersifat koordinasi bisa dilakukan secara daring dengan
menggunakan berbagai jejaring sosial yang ada dan biasa digunakan;
2. Diharapkan, para
mahasiswa yang tergabung dalam organisasi kemahasiswaan memiliki pengetahuan
yang cukup memadai tentang virus COVID-19 ini, sehingga bisa berperan aktif
dalam pencegahan penyebaranya.
No comments:
Post a Comment