Friday, 20 March 2020

ANALISIS KEBIJAKAN PERGURUAN TINGGI TERHADAP MAHASISWA TERKAIT COVID-19 DAN DAMPAKNYA BAGI ORGANISASI KEMAHASISWAAN






Dhaniek Wardhanie Ratnaningrum
*Sub Koordinator bidang Organisasi Kemahasiswaan


Merebaknya penyebaran virus COVID-19 atau yang akrab disebut dengan Virus CORONA pada awal tahun 2020 ini cukup membuat panik negara-negara di seluruh dunia. Virus ini yang tadinya hanya merebak di wilayah Wuhan, Cina Daratan dengan cepat merebak dan menyebar diseluruh wilayah Cina daratan. Pada akhirnya dalam waktu yang singkat virus mematikan ini pun sudah menyebar ke seluruh dunia termasuk Indonesia. Virus ini ditakuti karena penyebarannya yang mudah dan bisa mematikan dalam tempo waktu singkat. Beberapa negara telah mengambil langkah-langkah penyebaran virus tersebut, termasuk Indonesia.

Penyebaran Virus COVID -19 atau Corona yang amat mudah dan dapat mengakibatkan kematian dalam tempo yang singkat cukup membuat panik masyarakat diseluruh dunia, termasuk Indonesia. Menurut lama Worldometers.info, pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 ini, tercatat sudah 157 negara yang terjangkit dan terdapat 169.531 kasus infeksi di seluruh Dunia. Dari jumlah tersebut disebutkan juga bahwa secara global tercatat 71.753 jiwa yang terselamatkan sedangkan ada 6.515 jiwa tingkat kekmatian akibat virus tsb. Di Indonesia sendiri pada tanggal 15 Maret 2020 tercatat ada 117 kasus infeksi dan dari jumlah tersebut, sebanyak 5 orang meninggal dan 8 orang dinyatakan sembuh.
WHO sebagai badan dunia yang mengurusi bidang kesehatan telah menyatakan dan menetapkan Pandemi Virus COVID-19 ini. Hal ini yang menjadi dasar bagi pemerintah Indonesia untuk langsung mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah penyebaran virus tersebut.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengambil langkah-langkah pencegahan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mendikbud nomer 3 tahun 2020 tentang pencegahan COVID-19 pada satuan pendidikan yang didalamnya diuraikan langkah-langkah preventif yang harus diambil oleh satuan pendidikan.
Perguruan Tinggi sebagai salah satu satuan pendidikan telah mengambil berbagai kebijakan terkait pencegahan penyebaran Virus COVID – 19 ini, diantaranya adalah :
1.       Menerapkan proses kuliah jarak jauh;
2.       Menangguhkan berbagai perjalanan dan tamu dari dan ke luar negeri;
3.       Menunda dimulainya kegiatan perkuliahan ;
4.       Wisuda diundur pelaksanaannya;
5.       Meningkatkan kewaspadaan.

Di berbagai Perguruan Tinggi telah ditetapkan bahwa perkuliahan yang biasanya dilakukan secara tatap muka diganti dengan model pembelajaran jarak jauh atau daring. Beberapa Perguruan Tinggi  yang mengambil langkah memulangkan mahasiswanya serta membatasi kegiatan – kegiatan yang melibatkan orang banyak sehingga berdampak juga pada kegiatan-kegiatan organisasi kemahasiswaan. Kegiatan –kegiatan yang telah disusun terpaksa harus disesuaikan dengan kebijakan-kebijakan yang telah diambil. Bahkan ada beberapa Perguruan Tinggi yang sudah menegaskan untuk menunda sementara kegiatan-kegiatan organisasi kemahasiswaan sampai waktu yang telah ditetapkan kemudian.

Terkait hal tersebut diatas maka ada beberapa hal yang perlu dicermati terkait kebijakan Perguruan tinggi dalam mengahadapi penyebaran Virus COVID – 19 yang berdampak pada kegiatan organisasi kemahasiswaan, :
1.       Kegiatan organisasi kemahasiswaan apabila memang melibatkan banyak orang maka bisa ditunda pelaksanaannya atau apabila memungkinkan di adakan secara daring. Sedangkan kegiatan yang bersifat koordinasi bisa dilakukan secara daring dengan menggunakan berbagai jejaring sosial yang ada dan biasa digunakan;
2.       Diharapkan, para mahasiswa yang tergabung dalam organisasi kemahasiswaan memiliki pengetahuan yang cukup memadai tentang virus COVID-19 ini, sehingga bisa berperan aktif dalam pencegahan penyebaranya.

No comments:

Post a Comment